Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Lbh MICO G LAMANI NAPSIN SANGAJI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MICO G LAMANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maulana M.P.M Djamal Syah, S.H., M.H.MICO G LAMANI
2IKMAL UMSOHY, SHMICO G LAMANI
3Faisal, S.H.MICO G LAMANI
4DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HMICO G LAMANI
Tergugat
NoNama
1NAPSIN SANGAJI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SABARUDIN BOEROE, SHNAPSIN SANGAJI
2Fitria La Mami, S.H.NAPSIN SANGAJI
Nilai Sengketa(Rp) 130.000.000,00
Petitum
PRIMAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - - -  
2. Menyatakan Seluruh Jumlah Uang yang Wajib dikembalikan (dibayar) oleh Tergugat kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dalam Surat Pernyataan Tergugat Pada Tanggal 26 Agustus 2024 ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
3. Menyatakan dari Seluruh Jumlah Uang yang Wajib dikembalikan (dibayar) oleh Tergugat kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Tergugat telah Mengembalikan (membayar) Sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
4. Menyatakan Sisa Uang yang Wajib dikembalikan (dibayar) Tergugat kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ; - - - - 
5. Menyatakan Sisa Uang yang Wajib dikembalikan (dibayar) Tergugat kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) akan dikembalikan (dibayar) oleh Tergugat paling lambat Bulan Nopember 2024 ; - - - - - - - 
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak Mengembalikan Sisa Uang yang Wajib dikembalikan (dibayar) Tergugat kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) paling lambat Bulan Nopember 2024 adalah kwalifikasi Perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi ; - - - - - - - - - - - - - - - -  
7. Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan Sisa Uang yang Wajib dikembalikan (dibayar) kepada Penggugat Sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) seketika Putusan dalam Perkara ini Berkekuatan Hukum tetap ; - - - - - - - - - - - 
8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   
9. Menghukum Tergugat Untuk Membayar segala Biaya  yang Timbul akibat Perkara ini ; 
SUBSIDAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak