INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2025/PN Lbh | MICO G LAMANI | NAPSIN SANGAJI | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Lbh | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Mar. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 130.000.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - - -
2. Menyatakan Seluruh Jumlah Uang yang Wajib dikembalikan (dibayar) oleh Tergugat kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dalam Surat Pernyataan Tergugat Pada Tanggal 26 Agustus 2024 ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
3. Menyatakan dari Seluruh Jumlah Uang yang Wajib dikembalikan (dibayar) oleh Tergugat kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Tergugat telah Mengembalikan (membayar) Sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Menyatakan Sisa Uang yang Wajib dikembalikan (dibayar) Tergugat kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ; - - - -
5. Menyatakan Sisa Uang yang Wajib dikembalikan (dibayar) Tergugat kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) akan dikembalikan (dibayar) oleh Tergugat paling lambat Bulan Nopember 2024 ; - - - - - - -
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak Mengembalikan Sisa Uang yang Wajib dikembalikan (dibayar) Tergugat kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) paling lambat Bulan Nopember 2024 adalah kwalifikasi Perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi ; - - - - - - - - - - - - - - - -
7. Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan Sisa Uang yang Wajib dikembalikan (dibayar) kepada Penggugat Sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) seketika Putusan dalam Perkara ini Berkekuatan Hukum tetap ; - - - - - - - - - - -
8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
9. Menghukum Tergugat Untuk Membayar segala Biaya yang Timbul akibat Perkara ini ;
SUBSIDAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
