Dakwaan |
Pada Hari Selasa tanggal 9 Januari 2018 sekitar pukuk 20.30 Wit, bertempat di depan rumah pelaku di Desa Kampung Makian, Kec. Bacan Selatan, Kab. Halsel, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh saudari NURSIA LAHAWANI dengan cara pelaku menahan pundak dan memutar korban sampai korban terjatuh, setelah korban terjatuh korban menarik rambut pelaku sampai pelaku terjatuh dan menindih korban, setelah itu pelaku berdiri dan meremas kedua pundak korban, pelaku juga mencoba meremas mulut korban namun korban merontak dan tangan pelaku terlepas namun pelaku terus menahan korban sampai korban tidak berdaya, pelaku juga menginjak paha kanan korban sampai memar. Melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP |