Petitum |
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnva,
2. Menetapkan bahwa di Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara Kabupaten Halmahera Selatan, pada tanggal 4 Juni 2005 telah meninggal dunia seorang anak laki-laki yang bernama BAHZAR RUSDI dan dikebumikan di TPU (Tempat Pemakaman Umum ) Desa Pelita:
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Halmahera Selatan untuk mencatat tentang kematian tersebut, dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia, sekaligus dapat menerbitkan Arte Kematian Atas Nama : BAHZAR RUSDI.
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|