Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Lbh 1.AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
2.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
MEIGIFEN HOGA Alias IPEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-19/Q.2.13.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
2SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIGIFEN HOGA Alias IPEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : Kejarihalsel19@gmail.com

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA :PDM-04/Halsel/Eoh.2/03/2024

 

 

A

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama lengkap

:

MEIGIFEN HOGA Bin YAKOB HOGA Alias IPEN

 

Tempat lahir

:

Tawa

 

Umur / tanggal lahir

:

33 tahun / 08 Mei 1990

 

Jenis Kelamin                    

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Tawa Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara

 

Agama          

:

Kristen

 

Pekerjaan     

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan   

:

SMA (Tamat)

 

b.

Penahanan  

 

 

 

Penyidik

:

23-01-2024 s/d 11-02-2024

 

Perpanjangan PU

Penuntutu Umum

:

:

12-02-2024 s/d 22-03-2024

21-03-2024 s/d 09-04-2024

 

 

 

 

c.

Dakwaan

 

 

           

----- Bahwa ia terdakwa Meigifen Hoga Bin Yakob Hoga Alias Ipen pada hari Sabtu tanggal 19 bulan November tahun 2022 sekitar jam 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di dalam ruang kelas 5 SD Inpres 193 Halmahera Selatan di Desa Tawa Kec. Bacan Timur Tengah Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan penganiayaanterhadap korban Lonly Loleo Alias Loly, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa baru pulang dari kebun dan mendengar ada keributan di sekolah SD Inpres 193 Halmahera Selatan, tempat dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa Tawa, kemudian terdakwa langsung datang kesekolah tersebut, pada saat terdakwa sampai di sekolah tersebut, korban mencoba kabur lewat jendela dan berpapasan dengan terdakwa, lalu korban turun dari jendela dan tidak jadi melompat lewat jendela, sehingga terdakwa langsung lompat masuk lewat jendela ke dalam ruang kelas 5 SD Inpres 193 Halmahera Selatan dan langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali tepat pada leher bagian belakang dengan menggunakan kepalan tangan kanan, setelah itu korban langsung keluar dari ruang kelas tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Lonly Loleo Alias Loly mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum an. LONLY LOLEO Nomor: 441/3032/VER/RSUD/2022 tanggal 23 November 2022 dari RSUD Labuha , yang ditanda tangani oleh dr.Muh. As Ariy J.S Dahlan,

Dengan hasil pemeriksaan Tampak satu luka memar di belakang kepala pasien dan disertai pembengkakan di daerah belakang kepala yang diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul, luka tersebut tidak menyebabkan gangguan pada aktivitas hari-hari.

 

Perbuatan terdakwa Meigifen Hoga Bin Yakob Hoga Alias Ipen tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana.-

 

 

Labuha, 02 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

Avarakha Denny Prasetya, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199604302020121014

 

Pihak Dipublikasikan Ya